Sabtu, 10 Maret 2012

Posted by Iqsas Ahmad Nurguslanda On 11:54:00 AM
Khatimah



Al-Qur’an adalah firman Allah Swt. yang dinukilkan secara mutâwatir dengan bahasa Arab yang diawali dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat Al-Nâs. Al-Qur’an dengan segala mukjizat yang terkandung di dalamnya mampu melumpuhkan seluruh kegiatan penentang Al-Qur’an yang menolak kebenaran dan Al-Haqq (Allah Swt.).
Di dalamnya terkandung hukum-hukum yang mengatur kehidupan manusia dalam hubungannya kepada Sang Pencipta dan sesama manusia. Realisasi dari hukum-hukum tersebut dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu:
Pertama, hukum i’tiqâdhiyyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan akidah.
Kedua, hukum akhlâqiyyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan akhlak dan tasawuf.
Ketiga, hukum syar’iyyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf. Pada realisasinya hukum ini terbagi menjadi dua, yaitu: ibadah dan mu’âmalah.
Penjelasan Al-Qur’an terhadap hukum di satu sisi disampaikan secara global dan di sisi lain secara terperinci. Gaya bahasa yang digunakan dalam menjelaskan hukum pun mudah dipahami oleh sebagian kalangan yang memang mumpuni terhadap ilmu yang mempelajari gaya bahasa Al-Qur’an.
Dalam posisinya sebagai firman Allah Swt. yang dinukilkan secara mutâwatir, Al-Qur’an merupakan sumber hukum dan dalil fikih pertama dalam penetapan hukum. Berbeda dengan qirâ`at syadzdzah yang kedudukannya bukan sebagai Al-Qur’an dan tidak dapat dijadikan landasan dalam penetapan hukum.
Makalah ini ditulis dan diselesaikan atas izin Allah Swt. dengan segala kemurahan dan kasih sayang-Nya. Semua kesalahan yang terdapat dalam makalah ini murni kesalahan penulis. Maka dari itu, penulis mengharapkan kritik maupun saran yang sifatnya membangun demi terciptanya penulisan yang lebih baik lagi.
Wallâhu A’lam…

  

Daftar Pustaka:

1.      Al-Syaukâni, Muhammad bin ‘Ali, Irsyâdu`l Fuhûl Ilâ Tahqîqi`l Haq Min ‘Ilmi`l Ushûl, Dâr Al-Fadhîlah, 2000.
2.      Al-Qaththan, Syaikh Manna’, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, edisi terjemah, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta Timur, 2010.
3.      Al-Zuhaili, Prof. Dr. Wahbah, Ûshûlu`l Fiqhi`l Islâmî, Jilid I. Dâr Al-Fikr, Beirut, 1986.
4.      Fahd, Mujamma’ Al-Malik, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Madinah, 1426 H.
5.      Syarifuddin, Prof. Dr. H. Amir, Ushul Fiqh, Jilid 1, PT Logos Wacana Ilmu, Ciputat, 2000.
6.      Zaidan, Dr. Abdul Karim, Al-Wajîz Fî Ushûli’l Fiqh, Mu`assasah Al-Risâlah, Beirut, 2009.


Posted by Iqsas Ahmad Nurguslanda On 11:51:00 AM

         Kehujahan Al-Qur’an

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa Al-Qur’an diturunkan secara mutawâtir dengan kedudukannya sebagai qath’iyyu`l wurûd, maka tidak diragukan lagi bahwa Al-Qur’an itu benar-benar firman Allah Swt. Alasan lain bahwa Al-Qur’an benar-benar diturunkan oleh Allah Swt. adalah mukjizat yang terkandung di dalamnya.
Para ulama bahkan seluruh umat muslim sepakat bahwa Al-Qur’an merupakan sumber dan dalil hukum fikih pertama. Karena kedudukannya sebagai sumber hukum utama dan pertama, maka bagi seseorang yang hendak mencari suatu hukum atas suatu kejadian, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari jawabannya dalam Al-Qur’an. Selama masalah dapat diselesaikan dengan Al-Qur’an, maka tidak boleh mencari jawaban lain di luar Al-Qur’an.
Kekuatan hujah Al-Qur’an sebagai sumber dan dalil hukum fikih terkandung dalam ayat Al-Qur’an yang memerintahkan umat manusia untuk mematuhi Allah. Hal ini disebutkan lebih dari 30 kali dalam Al-Qur’an. Perintah mematuhi Allah Swt. berarti perintah untuk mengikuti apa-apa yang difirmankan-Nya dalam Al-Qur’an.[1]
Dari pembahasan ini, kita dapat membuat sebuah pertanyaan bahwa; Apakah bacaan yang syadz (Al-Qirâ`at Al-Syadzdzah) dapat dijadikan sumber dalam penetapan hukum?. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, alangkah baiknya bagi kita untuk mengetahui macam-macam qirâ’at.
Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Manna’ Al-Qaththan dalam karyanya yang berjudul Mabâhits Fî Ulûmi`l Qur’ân bahwa sebagian ulama menyimpulkan macam-macam qirâ’at menjadi enam macam:
1.    Mutawâtir, yaitu qirâ`at yang dinukil oleh banyak perawi dan tidak mungkin mereka bersepakat untuk berdusta, sanadnya bersambung sampai Rasulullah Saw.
2.     Masyhûr, yaitu qirâ`at yang sanadnya sahih tetapi tidak mencapai derajat mutawâtir, sesuai dengan kaidah bahasa Arab, rasm Utsmâni  dan juga terkenal di kalangan para ahli qirâ`at. Para ulama menyebutkan bahwa qirâ`at macam ini termasuk qirâ`at yang dapat digunakan.
3.      Âhâd, yaitu qirâ`at yang sanadnya sahih tetapi menyalahi rasm Utsmâni dan kaidah bahasa Arab. Qirâ`at macam ini tidak dapat diamalkan bacaannya.
4.    Syadz, yaitu bacaan yang tidak sahih sanadnya, seperti qirâ`at  مَلكَ يومَ الدين(Q.S. Al-Fatihah: 4) dengan bentuk fi’il madhi dan menashabkan يومَ.
5.      Maudhu’, yaitu qirâ`at yang tidak ada asalnya.
6.      Mudarraj, yaitu qirâ`at yang di dalamnya terdapat tambahan tafsir. Seperti qirâ`at Ibnu Abbas: ليس عليكم جناح أن تبتغوا فضلا من ربكم في مواسم الحج فإذا أفضتم من عرفات (Q.S. Al-Baqarah: 198), kalimat في مواسم الحج adalah penafsiran yang disisipkan Ibnu Abbas ke dalam ayat.
Syaikh Manna’ Al-Qaththan menambahkan bahwa empat macam yang terakhir ini tidak dapat diamalkan. Menurut jumhur ulama, qirâ`at sab’ah itu mutawâtir dan dapat diamalkan. Dan yang tidak mutawâtir, seperti masyhûr, tidak boleh dibaca di dalam maupun di luar shalat.[2]
Setelah mengetahui sedikitnya pengetahuan mengenai macam-macam qirâ`at dan pengetahuan bahwasannya qirâ`at syadzdzah bukanlah Al-Qur’an, selanjutnya kita bahas secara khusus mengenai qirâ`at syadzdzah apakah boleh dijadikan hujah atau tidak. Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, di antaranya:
1.   Syafi’iyyah dan Malikiyyah berpendapat tidak boleh menjadikan qirâ`at syadzdzah sebagai sumber penetapan hukum. Dengan begitu, kewajiban puasa untuk kafarat sumpah yang tiga hari tidak mesti berturut-turut. Alasan kelompok ini ialah bahwa Nabi Muhammad Saw. dituntut untuk menyampaikan ayat-ayat Al-Qur’an kepada suatu kaum yang tentunya ucapan mereka itu merupakan kekuatan dalam menetapkan hukum. Kaum tersebut tidak mungkin secara bersama-sama tidak menukilkan apa yang mereka terima dari Nabi Saw. Periwayat yang menyampaikan sebuah pesan –jika seorang saja- kemudian mengatakan bahwa pesan tersebut adalah Al-Qur’an, ada kemungkinan ia salah. Jika ia tidak menyebutkan pesan tersebut sebagai Al-Qur’an, maka orang lain akan berada dalam keraguan antara apakah pesan tersebut berasal dari Nabi Saw. atau pendapat dia sendiri. Dengan demikian, maka pesan tersebut tidak dapat dijadikan hujah yang kuat.
2.   Hanafiyyah dan Hanabilah menerima qirâ`at syadzdzah sebagai sumber penetapan hukum. Dengan demikian, kelompok ini menetapkan puasa tiga hari berturut-turut dalam kewajiban kafarat sumpah. Alasan mereka adalah meskipun qirâ`at syadzdzah periwayatannya tidak meyakinkan sebagai Al-Qur’an, tetapi setidaknya sama dengan hadits âhâd. Sedangkan hadits âhâd dapat dijadikan sumber dalam menetapkan hukum.[3]
Dalam hal ini penulis sependapat dengan pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyyah dengan alasan bahwa qirâ`at syadzdzah bukanlah Al-Qur’an karena tidak dinukil secara mutawâtir. Bahkan qirâ`at syadzdzah pun tidak termasuk sebagai sunnah, karena pada dasarnya qirâ`at syadzdzah dinukil atau diriwayatkan sebagai Al-Qur’an dan bukan sebagai sunnah.[4]


[1] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, op. cit., hal. 73.
[2] Syaikh Manna’ Al-Qaththan, op. cit., hal. 220.
[3] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, op. cit., hal. 51.
[4] Prof. Dr. Wahbah Al-Zuhaili, op. cit., hal.427.
Posted by Iqsas Ahmad Nurguslanda On 11:48:00 AM
        Isyarat Al-Qur’an terhadap Hukum

Al-Qur'an Al-Karîm itu qath'iyyu`l wurûd yang sampai kepada kita secara mutawâtir. Maka hukum-hukum yang terkandung di dalamnya adalah qath'iyyu` al-tsubût (pasti ketetapannya). Namun dali-dalil yang menunjukkan kepada hukum itu ada yang sudah jelas (Qath'iyyatu Al-Dilâlah) dan ada juga yang masih samar (Zhanniyyatu`l Dilâlah).
1.      Qath'iyyatu Al-Dilâlat
Ayat-ayat yang qath'iyyatu al-dilâlat adalah lafazh Al-Qur'an yang menunjukan kepada satu makna dan mudah difahami, seperti ayat-ayat tentang waris, hudûd dan kafarat. Allah Swt. berfirman:

"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: baagian seorang anak lelaki sama dengan baagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta...." (Q.S. Al-Nisâ: 11)

Dalam ayat lain disebutkan:

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap dari keduanya seratus kali dera.” (Q.S. Al-Nûr: 2)

Dua pertiga, setengah dan seratus telah jelas maknanya. Dan dalil-dalil tersebut tidak mengandung makna yang lain.

2.      Zhanniyyatu`l Dilâlah
Ayat-ayat yang zhanniyyatu`l dilâlah adalah lafazh Al-Qur'an yang masih samar maknanya dan mengandung lebih dari satu makna, seperti lafazh qurû` dalam firman Allah Swt.:

"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali qurû`." (Q.S. Al-Baqarah: 228)

Lafazh al-qar`u (القرء) dalam bahasa Arab mengandung dua makna; suci dan haid. Maka ayat ini mengandung dua makna pula; tiga kali suci atau tiga kali haid. Dilâlah yang menunjukkan kepada salah satu dari dua makna terebut adalah zhanni, bukan qath'i.
Posted by Iqsas Ahmad Nurguslanda On 11:47:00 AM

       Gaya Bahasa Al-Qur’an dalam Menjelaskan Hukum

Al-Qur’an memiliki gaya bahasa yang beraneka ragam dalam menjelaskan hukum. Dengan keadaannya sebagai mukjizat dan kitab petunjuk, Al-Qur’an memperlihatkan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya dengan cara memberikan motivasi untuk mengerjakan dan membuat jera terhadap orang yang menentang.
Dari sini kita dapat mengetahui suatu pekerjaan yang bersifat wajib untuk dikerjakan dengan nash Al-Qur’an yang menunjukkan kepada kewajibannya dengan bentuk perintah (Al-Amru), seperti:

“Dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.” (Q.S. Al-Thalâq: 2)

Atau dengan perbuatan yang diwajibkan terhadap lawan bicara (pembaca Al-Qur’an), seperti:
 
“diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah: 183)

Terkadang pula Al-Qur’an menjelaskan perbuatan yang wajib dengan memberikan pahala dan ganjaran bagi pelakunya, seperti:

“Barangsiapa yang ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukannya ke dalam surga.” (Q.S. Al-Nisâ: 13)

Al-Qur’an menjelaskan suatu perbuatan yang haram dengan menyebutkannya dalam bentuk larangan (Nahyi), seperti:

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (Q.S. Al-An’âm: 151)

Terkadang pula Al-Qur’an menjelaskan ancaman atau menyebutkan hukuman bagi pelakunya, seperti:

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (Q.S. Al-Nisâ: 10)

Dengan demikian, maka wajib bagi setiap orang yang hendak mengambil kesimpulan hukum dari Al-Qur’an untuk mengetahui gaya bahasa yang digunakannya, mengetahui tata cara Al-Qur’an dalam menjelaskan suatu hukum dan mengetahui indikasi dalil yang menunjukkan kepada wajib (wujûb), haram (hirmah) atau boleh (ibâhah).
Dari penjelasan di atas, dapat diambil suatu pelajaran bahwa:
1.      Suatu hukum masuk dalam kategori wajib (al-wujûb) atau sunnah (al-nadbu) apabila dalil yang digunakan berbentuk perintah atau anjuran. Atau dalam kondisi lain disebutkan dalam Al-Qur’an yang dibarengi dengan pujian, kecintaan (mahabbah), sanjungan, kebaikan, pahala dan ganjaran bagi pelakunya.
2.      Suatu hukum masuk dalam kategori haram (al-hirmah) atau karâhah apabila dalil tersebut menggunakan bentuk larangan atau tuntutan untuk menjauhi dan meninggalkan pekerjaan. Atau dalam kondisi lain disebutkan dalam beberapa bentuk, yaitu: celaan bagi pelakunya, sebab datangnya azab dan murka Allah Swt., sebab masuk neraka, laknat bagi pelakunya, menyifati pelakunya dengan hewan atau setan dan lain sebagainya.
3.      Suatu hukum masuk dalam kategori Ibâhah apabila dalil yang digunakan menunjukan kepada Ibâhah, seperti: penghalalan, pengizinan, meniadakan dosa dan larangan (Nafyu`l Haraj dan Nafyu`l Junâh).[1]


[1] Dr. Abdul Karim Zaidan, op. cit., hal. 124.

Posted by Iqsas Ahmad Nurguslanda On 11:43:00 AM
Penjelasan Al-Qur'an terhadap Hukum

Di dalam Al-Qur’an terkandung penjelasan mengenai seluruh hukum syar’i. Penjelasan tersebut dapat digolongkan menjadi dua bagian, yaitu:

1. Penjelasan hukum secara global
Dalam bagian ini, disebutkan kaidah-kaidah dan landasan umum yang menjadi asas dalam pembuatan hukum dan cabang-cabangnya. Adapun contoh dari kaidah-kaidah dan landasan umum tersebut di antaranya adalah:

a. Musyawarah

“Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka.” (Q.S. Al-Syûra: 38)

Dalam ayat lain disebutkan,

“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (Q.S. Âli-‘Imrân: 159)

b. Berbuat adil

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (Al-Nisâ: 58)

c. Dosa setiap orang ditanggung masing-masing

“Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali pada dirinya sendiri.” (Q.S. Al-An’âm: 164)

d. Siksa sesuai dengan perbuatan

“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa.” (Q.S. Al-Syûra: 40)

e. Keharaman harta orang lain

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 188)

f. Tolong-menolong dalam kebaikan dan sesuatu yang bermanfaat untuk umat

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Q.S. Al-Mâ`idah: 2)

g. Bolehnya melanggar larangan dalam keadaan darurat

“Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (Q.S. Al-Baqarah: 173)

Di antara hukum-hukum yang bersifat global dalam Al-Qur’an adalah:

a. Perintah zakat

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (Q.S. Al-Taubah: 103)

b. Qishash

“diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (Q.S. Al-Baqarah: 178)


c. Jual beli dan riba

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S. Al-Baqarah: 275)

Dengan sifatnya yang global, maka datanglah sunnah yang menjelaskan hukum-hukum tersebut secara terperinci. Seperti hukum zakat; macam-macam zakat dan mustahiqnya, tata cara qishash, jual beli; kehalalan dan syarat-syaratnya, haramnya riba beserta macam-macamnya.

Adapun hikmah disebutkannya hukum-hukum secara global dalam Al-Qur’an adalah supaya hukum tersebut bersifat luas dan sesuai dengan peristiwa-peristiwa atau keadaan-keadaan baru yang terjadi di masa yang akan datang.[1]


2. Penjelasan hukum secara terperinci

Allah Swt. memberikan penjelasan secara terperinci di dalam Al-Qur’an sehingga dapat dilaksanakan apa adanya, meskipun tidak dijelaskan dalam sunnah Rasulullah Saw. Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa hukum yang disebutkan secara terperinci, di antaranya: ukuran mawârits yang terdapat dalam surat Al-Nisâ ayat 11, 12 dan 176; sanksi dalam zina yang disebutkan dalam surat Al-Nûr ayat 4; penjelasan mengenai perempuan yang haram untuk dinikahi sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Nisâ ayat 23 dan lain sebagainya.[2]

__________________________________
[1] Dr. Abdul Karim Zaidan, op. cit., hal. 123.
[2] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, op. cit., hal. 69.