Penjelasan Al-Qur'an terhadap Hukum
Di dalam Al-Qur’an terkandung penjelasan mengenai seluruh hukum syar’i. Penjelasan tersebut dapat digolongkan menjadi dua bagian, yaitu:
1. Penjelasan hukum secara global
Dalam bagian ini, disebutkan kaidah-kaidah dan landasan umum yang menjadi asas dalam pembuatan hukum dan cabang-cabangnya. Adapun contoh dari kaidah-kaidah dan landasan umum tersebut di antaranya adalah:
a. Musyawarah
“Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka.” (Q.S. Al-Syûra: 38)
Dalam ayat lain disebutkan,
“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (Q.S. Âli-‘Imrân: 159)
b. Berbuat adil
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (Al-Nisâ: 58)
c. Dosa setiap orang ditanggung masing-masing
“Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali pada dirinya sendiri.” (Q.S. Al-An’âm: 164)
d. Siksa sesuai dengan perbuatan
“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa.” (Q.S. Al-Syûra: 40)
e. Keharaman harta orang lain
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 188)
f. Tolong-menolong dalam kebaikan dan sesuatu yang bermanfaat untuk umat
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Q.S. Al-Mâ`idah: 2)
g. Bolehnya melanggar larangan dalam keadaan darurat
“Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (Q.S. Al-Baqarah: 173)
Di antara hukum-hukum yang bersifat global dalam Al-Qur’an adalah:
a. Perintah zakat
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (Q.S. Al-Taubah: 103)
b. Qishash
“diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (Q.S. Al-Baqarah: 178)
c. Jual beli dan riba
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S. Al-Baqarah: 275)
Dengan sifatnya yang global, maka datanglah sunnah yang menjelaskan hukum-hukum tersebut secara terperinci. Seperti hukum zakat; macam-macam zakat dan mustahiqnya, tata cara qishash, jual beli; kehalalan dan syarat-syaratnya, haramnya riba beserta macam-macamnya.
Adapun hikmah disebutkannya hukum-hukum secara global dalam Al-Qur’an adalah supaya hukum tersebut bersifat luas dan sesuai dengan peristiwa-peristiwa atau keadaan-keadaan baru yang terjadi di masa yang akan datang.[1]
2. Penjelasan hukum secara terperinci
Allah Swt. memberikan penjelasan secara terperinci di dalam Al-Qur’an sehingga dapat dilaksanakan apa adanya, meskipun tidak dijelaskan dalam sunnah Rasulullah Saw. Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa hukum yang disebutkan secara terperinci, di antaranya: ukuran mawârits yang terdapat dalam surat Al-Nisâ ayat 11, 12 dan 176; sanksi dalam zina yang disebutkan dalam surat Al-Nûr ayat 4; penjelasan mengenai perempuan yang haram untuk dinikahi sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Nisâ ayat 23 dan lain sebagainya.[2]
__________________________________
[1] Dr. Abdul Karim Zaidan, op. cit., hal. 123.
[2] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, op. cit., hal. 69.
0 komentar :
Posting Komentar