Sabtu, 10 Maret 2012

Posted by Iqsas Ahmad Nurguslanda On 11:15:00 AM
Pengertian Al-Qur'an

Sebagian orang mengatakan bahwa membuat pengertian Al-Qur’an itu tidaklah perlu. Hal ini disebabkan karena kata Al-Qur’an telah masyhûr di kalangan masyarakat sebagai firman Allah Swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Namun perkataan tersebut tidaklah benar, karena pengertian tersebut ditinjau dari segi pemahaman global saja. Ulama ushul mendefinisikan Al-Qur’an untuk menjelaskan “apakah boleh shalat menggunakan Al-Qur’an atau tidak?”, “apakah ada hujah dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i atau tidak?”, atau “apakah orang yang mengingkari Al-Qur’an itu kafir atau tidak?”. Maka yang dimaksud dengan pendefinisian Al-Qur’an di sini adalah pengertian Al-Qur’an sebagai dalil fikih.[1]
Secara bahasa, kata Al-Qur’an semakna dengan qirâ`ah, yaitu akar kata dari qa-ra-`a, qirâ`atun dan qur`ânan. Qa-ra-`a memiliki arti mengumpulkan dan menghimpun. Allah Swt. menjelaskan:

 “Sesungguhnya Kami-lah yang bertanggung jawab mengumpulkan (dalam dadamu) dan membacakannya (pada lidahmu). Maka apabila Kami telah menyempurnakan bacaannya (kepadamu dengan perantara Jibril), maka bacalah menurut bacaannya itu.” (Q.S. Al-Qiyâmah: 17-18)

Qur`ânah dalam ayat tersebut berarti qirâ`ah. Kata qur`ânah merupakan akar kata (mashdar) dalam bentuk fu’lân seperti ghufrân dan syukrân. Dalam pengertian ini, kata qur`ânan sama dengan maqru` (yang dibaca) –satu penamaan isim maf’ul sama dengan mashdar. Maka kata qur`ânan disebut sebagai lafazh musytarak, yaitu satu kata yang memiliki beberapa makna.[2]
Secara khusus, kata Al-Qur’an ditujukan kepada sebuah kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw dengan perantara Malaikat Jibril. Penamaan tersebut tidak hanya terbatas pada Al-Qur’an dengan keseluruhan lafazh secara global. Meskipun seseorang membacakan satu ayat saja, maka ayat tersebut disebut sebagai Al-Qur’an.
Secara terminologi, banyak sekali ulama yang membuat sebuah pengertian mengenai Al-Qur’an. Imam Al-Syaukâni (1250 H)[3] dalam kitabnya Irsyâdu`l Fuhûl Ilâ Tahqîqi`l Haqqi Min ‘Ilmi`l Ushûl menyebutkan sebuah pengertian untuk Al-Qur’an sebagai berikut[4]:
كلام الله المنزل على محمد المتلو المتواتر

“Firman Allah Swt. yang diturunkan kepada Muhammad Saw. dan dibacakan secara mutawâtir.”

Di sisi lain, Prof. Dr. Wahbah Al-Zuhaili menyebutkan bahwa Al-Qur’an adalah[5]:

كلام الله تعالى المنزل على رسول الله صلى الله عليه وسلم باللسان العربي للإعجاز بأقصر سورة منه، المكتوب في المصاحف المنقول بالتواتر، المتعبد بتلاوته المبدوء بسورة الفاتخة المختوم بسورة الناس.

“Firman Allah Swt. yang diturunkan kepada Rasulullah Saw. dengan bahasa Arab sebagai mukjizat hingga pada surat pendek (sekalipun), tertulis dalam mushaf, dinukilkan secara mutawâtir, membacanya dinilai ibadah, diawali dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat Al-Nâs.”

Pengertian yang dibuat oleh Prof. Dr. Wahbah Al-Zuhaili ini telah mencakup beberapa pengertian yang dimaksudkan oleh Imam Al-Syaukâni dan para ulama lainnya. Pengertian tersebut mengandung unsur-unsur pokok yang menjelaskan hakikat Al-Qur’an, di antaranya:
1.      Bahwasannya Al-Qur’an adalah firman Allah Swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Dengan demikian, kitab-kitab samawi lainnya seperti Zabur, Taurat dan Injil tidak disebut Al-Qur’an karena tidak diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw.
2.      Al-Qur’an adalah kumpulan lafazh dan makna yang lafazh tersebut diturunkan dengan bahasa Arab. Allah Swt. berfirman:
 “Sesungguhnya Kami menjadikan Al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya).” (Q.S. Al-Zukhruf: 3)

Dengan demikian, maka hadits nabawi tidak disebut Al-Qur’an karena lafazh-nya bukan dari Allah Swt., meskipun maknanya diwahyukan dari Allah Swt. Demikian juga tafsir Al-Qur’an (meskipun berbahasa Arab) dan terjemahnya tidak disebut dengan Al-Qur’an. Karenanya, shalat yang menggunakan terjemahan Al-Qur’an tidak sah.
3.      Bahwasannya Al-Qur’an sampai kepada kita secara mutawâtir. Dengan demikian, bacaan-bacaan lainnya seperti qirâ`ah syadzdzah (قراءة شاذة) tidak disebut dengan Al-Qur’an karena tidak dinukilkan secara mutawâtir. Seperti sebuah ayat yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud bahwasannya beliau membaca firman Allah Swt: (فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام متتابعات) dengan tambahan kata mutatâbi’ât (متتابعات). Bacaan ini mengandung penjelaan bahwa kata mutatâbi’ât adalah tafsir untuk kalimat tsalâtsati ayyâm (puasa tiga hari) menurut pendapat Ibnu Mas’ud.
4.      Bahwasannya Al-Qur’an adalah mukjizat, dengan pengertian bahwa Al-Qur’an melemahkan semua manusia untuk membuat sesuatu yang serupa dengan Al-Qur’an. Mukjizat ini telah terbukti dengan penentangan Al-Qur’an terhadap orang-orang Arab untuk membuat yang serupa dengan Al-Qur’an, tetapi mereka semua tidak mampu. Kemudian Al-Qur’an menantang dengan meminta untuk membuat sepuluh surat saja, tetapi mereka masih tidak mampu. Hingga akhirnya mereka ditantang untuk membuat satu surat saja, tetapi mereka tetap saja tidak mampu[6]. Allah Swt. berfirman:

“Katakanlah: Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al-Qur’an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi sebagian yang lain.” (Q.S. Al-Isrâ: 88)

Di samping empat unsur pokok tersebut, terdapat beberapa unsur tambahan sebagai penjelasan dari pengertian-pengertian lainnya, yaitu:
1.      Bahwasannya Al-Qur’an terpelihara dari penambahan atau pengurangan sesuatu pun. Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat Al-Hijr ayat 9:

 “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”

Maka tidak ada penambahan maupun pengurangan, dan tidak ada satu makhluk pun yang dapat menambah atau mengurangi sesuatu dari Al-Qur’an karena Allah Swt. yang langsung menjaganya.
2.      Kalimat “membacanya dinilai ibadah” dalam pengertian yang disebutkan oleh Prof. Dr. Wahbah Al-Zuhaili memberikan penjelasan bahwa orang yang membaca Al-Qur’an berhak mendapat pahala. Maka dari itu, hadits qudsi yang notabene adalah firman Allah Swt. tidak dinilai ibadah karena lafazhnya bukan dari Allah Swt. tetapi dari Nabi Saw. sendiri.


[1] Prof. Dr. Wahbah Al-Zuhaili, Ûshûlu`l Fiqhi`l Islâmî, Jilid I, Dâr Al-Fikr, Beirut, cet. I, 1986, hal.421.
[2] Syaikh Manna’ Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, edisi terjemah, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta Timur, cet. V, 2010, hal. 16.
[3] Beliau adalah Muhammad bin Ali bin Abdillah Al-Syaukâni, dilahirkan pada hari senin 28 Dzulqo'dah 1173 H. Beliau hafal Al-Qur'an sebelum genap berumur 10 tahun. Keluasan dan kepandaiannya membuat beliau menjadi seorang yang ahli dalam bidang hadits, ulumul qur’an, fikih dan ushul fikih. Beliau wafat pada tahun 1250 H.
[4] Muhammad bin ‘Ali Al-Syaukâni, Irsyâdu`l Fuhûl Ilâ Tahqîqi`l Haq Min ‘Ilmi`l Ushûl, hal. 171
[5] Prof. Dr. Wahbah Al-Zuhaili, op. cit., hal.421.
[6] Dr. Abdul Karim Zaidan, Al-Wajîz Fî Ushûli`l Fiqh, Mu`assasah Al-Risâlah, Beirut, cet. I, 2009, hal. 119.

* Makalah ini disampaikan dalam kajian reguler Al-Risâlah di sekretariat PCI Muhammadiyah, Bawwabah II, Nasr City,  Kairo - Mesir.

0 komentar :

Posting Komentar