Hukum-hukum yang Terkandug dalam
Al-Qur’an
Al-Qur’an ini mengandung beberapa hukum yang beraneka
ragam. Secara garis besar, hukum-hukum dalam Al-Qur’an terbagi kepada tiga macam:
1.
Hukum-hukum
yang berkaitan dengan akidah, seperti; iman kepada Allah Swt. iman kepada Malaikat-Nya,
iman kepada kitab-Nya, iman kepada Rasul-Nya dan iman kepada hari akhir.
Hukum-hukum ini dinamai dengan Al-Ahkâm Al-I’tiqâdiyyah (الاحكام الإعتقادية)
yang dapat dikaji dalam ilmu Tauhid.
2.
Hukum-hukum
yang berkaitan dengan perilaku seseorang secara personal serta mengarah pada
pendidikan jiwa dan meneguhkannya. Hukum ini disebut dengan hukum akhlâqiyyah
atau khuluqiyyah yang kemudian dikembangkan dalam ilmu Akhlak.[1]
3.
Hukum-hukum
yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dalam hubungannya dengan Allah
Swt. dan sesama manusia. Hukum ini disebut hukum ‘amaliyyah atau hukum syar’iyyah
yang pembahasannya dikembangkan dalam ilmu Syariah. Hukum ‘amaliyyah ini
secara garis besar terbagi menjadi dua bagian:
Pertama:
Ibadah, yaitu hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dalam
hubungannya dengan Allah Swt. seperti; shalat, puasa, zakat dan haji.
Kedua: Mu’âmalah,
yaitu hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dalam hubungannya
dengan sesama manusia. Dilihat dari segi pemberlakuannya bagi hubungan sesama
manusia, bentuk hukum mu’âmalah ini terdapat beberapa macam, di
antaranya[2]:
a.
Hukum
yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang menyangkut kebutuhannya akan
harta bagi keperluan hidupnya. Bentuk hukum ini disebut hukum mu’âmalah
dalam arti khusus, seperti: jual beli, sewa menyewa dan pinjam meminjam.
b. Hukum
yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang berkaitan dengan kekeluargaan
dan pernikahan. Hukum ini disebut hukum munâkahât, seperti: nikah,
cerai, rujuk dan nasab.
c.
Hukum
yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang berkaitan dengan waris dan
wasiat. Hukum ini disebut hukum mawârits.
d.
Hukum
yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang berkaitan dengan usaha
pencegahan terjadinya kejahatan atas harta, maupun kejahatan penyaluran nafsu
syahwat atau menyangkut kejahatan dan sanksi bagi pelanggarnya. Bentuk hukum
ini disebut hukum jinâyah atau pidana. Contohnya seperti: pencurian,
pembunuhan dan perzinahan.
e.
Hukum
yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang berkaitan dengan usaha
penyelesaian akibat tindak kejahatan di pengadilan. Bentuk hukum ini disebut
hukum qadha` atau hukum acara. Contohnya seperti: kesaksian, gugatan dan
bukti di pengadilan.
f. Hukum
yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang berkaitan dengan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Hukum ini disebut dengan hukum dustûriyyah
atau hukum tata negara, seperti khalifah, baitul mal dan pemerintahan.
g. Hukum
yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dalam suatu negara dengan
manusia di negara lainnya, baik dalam keadaan damai maupun perang. Hukum ini
disebut dengan hukum dauliyyah atau hukum internasional.
0 komentar :
Posting Komentar