Sabtu, 10 Maret 2012

Posted by Iqsas Ahmad Nurguslanda On 11:37:00 AM
Hukum-hukum yang Terkandug dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an ini mengandung beberapa hukum yang beraneka ragam. Secara garis besar, hukum-hukum dalam Al-Qur’an terbagi kepada tiga macam:
1.      Hukum-hukum yang berkaitan dengan akidah, seperti; iman kepada Allah Swt. iman kepada Malaikat-Nya, iman kepada kitab-Nya, iman kepada Rasul-Nya dan iman kepada hari akhir. Hukum-hukum ini dinamai dengan Al-Ahkâm Al-I’tiqâdiyyah (الاحكام الإعتقادية) yang dapat dikaji dalam ilmu Tauhid.
2.      Hukum-hukum yang berkaitan dengan perilaku seseorang secara personal serta mengarah pada pendidikan jiwa dan meneguhkannya. Hukum ini disebut dengan hukum akhlâqiyyah atau khuluqiyyah yang kemudian dikembangkan dalam ilmu Akhlak.[1]
3.      Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dalam hubungannya dengan Allah Swt. dan sesama manusia. Hukum ini disebut hukum ‘amaliyyah atau hukum syar’iyyah yang pembahasannya dikembangkan dalam ilmu Syariah. Hukum ‘amaliyyah ini secara garis besar terbagi menjadi dua bagian:
Pertama: Ibadah, yaitu hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dalam hubungannya dengan Allah Swt. seperti; shalat, puasa, zakat dan haji.
Kedua: Mu’âmalah, yaitu hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dalam hubungannya dengan sesama manusia. Dilihat dari segi pemberlakuannya bagi hubungan sesama manusia, bentuk hukum mu’âmalah ini terdapat beberapa macam, di antaranya[2]:
a.    Hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang menyangkut kebutuhannya akan harta bagi keperluan hidupnya. Bentuk hukum ini disebut hukum mu’âmalah dalam arti khusus, seperti: jual beli, sewa menyewa dan pinjam meminjam.
b.     Hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang berkaitan dengan kekeluargaan dan pernikahan. Hukum ini disebut hukum munâkahât, seperti: nikah, cerai, rujuk dan nasab.
c.      Hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang berkaitan dengan waris dan wasiat. Hukum ini disebut hukum mawârits.
d.      Hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang berkaitan dengan usaha pencegahan terjadinya kejahatan atas harta, maupun kejahatan penyaluran nafsu syahwat atau menyangkut kejahatan dan sanksi bagi pelanggarnya. Bentuk hukum ini disebut hukum jinâyah atau pidana. Contohnya seperti: pencurian, pembunuhan dan perzinahan.
e.      Hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang berkaitan dengan usaha penyelesaian akibat tindak kejahatan di pengadilan. Bentuk hukum ini disebut hukum qadha` atau hukum acara. Contohnya seperti: kesaksian, gugatan dan bukti di pengadilan.
f.     Hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum ini disebut dengan hukum dustûriyyah atau hukum tata negara, seperti khalifah, baitul mal dan pemerintahan.
g.    Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dalam suatu negara dengan manusia di negara lainnya, baik dalam keadaan damai maupun perang. Hukum ini disebut dengan hukum dauliyyah atau hukum internasional.



[1] Dr. Abdul Karim Zaidan, op. cit., hal. 121.
[2] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, op. cit., hal. 72.

0 komentar :

Posting Komentar