Sabtu, 10 Maret 2012

Posted by Iqsas Ahmad Nurguslanda On 11:54:00 AM
Khatimah



Al-Qur’an adalah firman Allah Swt. yang dinukilkan secara mutâwatir dengan bahasa Arab yang diawali dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat Al-Nâs. Al-Qur’an dengan segala mukjizat yang terkandung di dalamnya mampu melumpuhkan seluruh kegiatan penentang Al-Qur’an yang menolak kebenaran dan Al-Haqq (Allah Swt.).
Di dalamnya terkandung hukum-hukum yang mengatur kehidupan manusia dalam hubungannya kepada Sang Pencipta dan sesama manusia. Realisasi dari hukum-hukum tersebut dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu:
Pertama, hukum i’tiqâdhiyyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan akidah.
Kedua, hukum akhlâqiyyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan akhlak dan tasawuf.
Ketiga, hukum syar’iyyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf. Pada realisasinya hukum ini terbagi menjadi dua, yaitu: ibadah dan mu’âmalah.
Penjelasan Al-Qur’an terhadap hukum di satu sisi disampaikan secara global dan di sisi lain secara terperinci. Gaya bahasa yang digunakan dalam menjelaskan hukum pun mudah dipahami oleh sebagian kalangan yang memang mumpuni terhadap ilmu yang mempelajari gaya bahasa Al-Qur’an.
Dalam posisinya sebagai firman Allah Swt. yang dinukilkan secara mutâwatir, Al-Qur’an merupakan sumber hukum dan dalil fikih pertama dalam penetapan hukum. Berbeda dengan qirâ`at syadzdzah yang kedudukannya bukan sebagai Al-Qur’an dan tidak dapat dijadikan landasan dalam penetapan hukum.
Makalah ini ditulis dan diselesaikan atas izin Allah Swt. dengan segala kemurahan dan kasih sayang-Nya. Semua kesalahan yang terdapat dalam makalah ini murni kesalahan penulis. Maka dari itu, penulis mengharapkan kritik maupun saran yang sifatnya membangun demi terciptanya penulisan yang lebih baik lagi.
Wallâhu A’lam

  

Daftar Pustaka:

1.      Al-Syaukâni, Muhammad bin ‘Ali, Irsyâdu`l Fuhûl Ilâ Tahqîqi`l Haq Min ‘Ilmi`l Ushûl, Dâr Al-Fadhîlah, 2000.
2.      Al-Qaththan, Syaikh Manna’, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, edisi terjemah, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta Timur, 2010.
3.      Al-Zuhaili, Prof. Dr. Wahbah, Ûshûlu`l Fiqhi`l Islâmî, Jilid I. Dâr Al-Fikr, Beirut, 1986.
4.      Fahd, Mujamma’ Al-Malik, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Madinah, 1426 H.
5.      Syarifuddin, Prof. Dr. H. Amir, Ushul Fiqh, Jilid 1, PT Logos Wacana Ilmu, Ciputat, 2000.
6.      Zaidan, Dr. Abdul Karim, Al-Wajîz Fî Ushûli’l Fiqh, Mu`assasah Al-Risâlah, Beirut, 2009.


0 komentar :

Posting Komentar